Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Pontianak yang lazim disingkat “STMIK Pontianak”,didirikan dan
diselenggarakan oleh Yayasan Harapan Bersama.
Pada awalnya maksud dan tujuan Yayasan Harapan Bersama yang dibentuk berdasarkan Akta Notaris Theresia Yustina
Ariany,SH. Nomor 35 tanggal 17 April 1985 itu, adalah untuk menyelenggarakan pendidikan non formal, berupa kursus-kursus
dan pendidikan keahlian lainnya. Tetapi dalam perkembangan selanjutnya timbul gagasan dari para pendiri Yayasan untuk
menyelenggarakan pendidikan formal, yaitu dengan mendirikan suatu perguruan tinggi swasta di Kalimantan Barat ini. Ide
menyelenggarakan pendidikan yang sifatnya formal tersebut tertuang dalam Akta Notaris Tommy Tjoa Keng Liet,SH.
Nomor 123 tanggal 13 September 1990.
Dalam upaya Yayasan Harapan Bersama untuk mewujudkan hal tersebut diatas, maka jauh sebelum dibentuknya Yayasan,
yaitu dalam tahun 1979, para pengambil inisiatif sebagai perintis jalan, telah bekerja keras, antara lain mempelajari
kemungkinan-kemungkinan untuk itu, mendengarkan pendapat dan saran, mengadakan penjajakan dan pendekatan serta
meminta petunjuk kepada pejabat atau pihak-pihak yang berkompeten di Daerah dan di Pusat Departemen DIKBUD.
Akhirnya oleh Yayasan Harapan Bersama didirikanlah Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Pontianak, lazim
disingkat dengan “AMIK Pontianak” , yang berdasarkan keputusan MENDIKBUD Nomor 0413/O/1991 tanggal 3 Juli 1991,
diberikan status terdaftar untuk jurusan Manajemen Informatika.
Selanjutnya mengingatkan perkembangan teknologi inforasi yang begitu pesat, sedangkan pada waktu ini kebutuhan akan
tenaga informatika dan komputer di Kalimantan Barat masih terasa kurang, maka untuk mengatasi keadaan ini, terlebih dalam
memasuki era globalisasi yang akan datang, maka oleh para pendiri Yayasan diupayakan untuk meningkatkan bentuk
perguruan tinggi dari “Akademi” menjadi “Sekolah Tinggi”, dengan perkataan lain, “AMIK Pontianak” ditingkat kan
bentuknya menjadi “STMIK Pontianak”.
Keinginan dan upaya para pendiri Yayasan ini menjadi kenyataan, yaitu dengan diterbitkannya Keputusan MENDIKBUD
Nomor 07/D/O/1994 tanggal 3 Februari 1994 yang se lain mentapkan perubahan bentuk dari AMIK Pontianak menjadi STMIK
Pontianak, juga menetapkan pemberian Status Terdaftar bagi jurusan pada STMIK Pontianak ini, yaitu jurusan Manajemen
informatika dan jurusan Teknik informatika masing-masing untuk jenjang D III dan S 1.
Sampai dengan waktu ini STMIK Pontianak menyelenggarakan jurusan Manajemen Informatika untuk jenjang D III dan S 1,
sedangkan jurusan Teknik Informatika untuk jenjang S 1.
No Comments Yet
No comments yet.
Comments RSS TrackBack Identifier URI
Leave a comment






